Diduga Distributor Cv.Kuala Tani Inhu Salurkan Pupuk Subsidi Tanpa RDKK
Editor: | Selasa, 29-05-2018 - 08:28:42 WIB
RENGAT, RIAUKontraS.com -Distributor pupuk subsidi Cv.Kuala Tani kabupaten Indragiri Hulu melalui pengecer UD usaha Tani di desa Sungai Baung kecamatan Rengat Barat, diduga penyaluranya Pupuk Bersubsidi tanpa mengantongi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok(RDKK), yang seharusnya menjadi syarat menerima pupuk subsidi masyarakat tempatan.
Senin 28 Mei 2018, awak media melakukan konfirmasi kepada pengecer pupuk subsidi, Eko enggan memperlihatkan dokumen persyaratan atas hak-hak menerima pupuk subsidi tersebut.
Ada sekitar 2 ton pupuk subsidi untuk satu kelompok tani, sedangkan UD usaha tani memiliki tiga kelompok tani yang di naunginya di desa sungai baung kecamatan Rengat Barat, tapi ia enggan mengatakan nama kelompok tani tersebut.
Selanjutnya, disaat awak media mempertanyakan nama-nama kelompok tani beserta RDKK, Eko menjawab dan mengatakan, "wartawan tidak ada hak untuk mengetahui kelompok tani yang saya miliki apalagi terkait Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok(RDKK). ucapnya
"yang berhak mempertanyakan RDKK atau nama kelompok tani adalah Dinas Pertankan dan TNI selaku pengawas pupuk subsidi lain dari itu tidak ada hak apalagi pihak kepolisian, ini pesan distributor(Hendra)kepada saya", terang eko saat dikonfirmasi.
Basri warga masyarakat desa Sungai baung saat di konfirmasi ia mengatakan tidak mengetahui adanya kelompok tani di desanya apalagi kelompok tani itu diketuai oleh Eko, Masyarakat menduga kelompok tani yang dimilikinya dinilai Bodong.tungkasnya
Untuk memperkuat pernyataan warga, awak media lanjut mengkonfirmasi ke salah seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa mengatakan, "saya selaku anggota BPD aja tidak tahu ada pembentukan kelompok tani di desa ini, Jelasnya
Dalam hal ini, penyaluran Pupuk subsidi di desa Sungai baung tersebut banyak yang janggal terutama dalam administrasi persyaratan kebutuhan pupuk untuk masyarakat yang kurang mampu."pupuk subsidi tidak diperbolehkan dijual belikan tetapi oknum pengecer diduga telah melanggar aturan itu tanpa tersentuh hukum.
Hamdan
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :